BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Gambaran
Umum Dan Karakteristik PKn dengan IPS Dan Mata Pelajaran Lainnya
Pendidikan
kewarganegaraan merupakan mata pelajarn yang memfokuskan pada pembentukan diri
yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa
untuk menjadi warga negara indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter
yang dilandasi oleh pancasila dan UUD 1945. Tujuan pendidikan kewarganegaraan
secara umum adalah:
1. Memberikan
pengertian, pengetahuan, dan pemahaman tentang pancasila.
2. Membentuk
pola fikir yang sesuai dengan pancasila.
3. Menanamkan
nilai-nilai moral pancasila ke peserta didik.
4. Menggugah
kesadaran anak didik sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia untuk
selalu mempertahankan dan melestarikan nilai-nilai moral pancasila untuk
menghadapi arus globalisasi.
5. Memberi
motivasi agar berperilaku sesuai dengan nilai, moral, dan norma pancasila.
B.
Keterkaitan
Pendidikan Kewarganegaraan dengan IPS
Keterkaitan PKn dengan IPS sangat kuat. Hal ini dikarenakan
sebelum menjadi Bidang Studi Pendidikan Kewarganegaraan yang menurut Kurikulum
tahun 1994 diberi nama Bidang Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(sebagai upaya mewujudkan pesan UU sistem Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1989
khususnya Pasal 39 Ayat (2) dan (3)), Bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan
adalah bagian dari bidang studi IPS. Bidang studi IPS mencakup aspek Geografi,
Ekonomi, dan Sejarah, Pancasila serta UUD 1945 yang menyangkut warga negara
serta pemerintahan. Kemudian terjadi pemisahan menjadi bidang studi IPS yang
mencakup aspek Geografi, Ekonomi, dan Sejarah.
v Pembelajaran Terpadu
Pembelajaran terpadu dikembangkan
selain untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan, diharapkan
siswa juga dapat: (1) Meningkatkan pemahaman konsep yang dipelajarinya secara
lebih bermakna; (2) Mengembangkan keterampilan menemukan, mengolah, dan
memanfaatkan informasi; (3) Menumbuhkembangkan sikap positif, kebiasaan baik,
dan nilai-nilai luhur yang diperlukan dalam kehidupan; (4) Menumbuhkembangkan
keterampilan sosial seperti kerja sama, toleransi, komunikasi, serta menghargai
pendapat orang lain; (5) Meningkatkan minat dalam belajar; dan (6) Memilih
kegiatan yang sesuai dengan minat dan kebutuhannya.
v Karakteristik Pembelajaran Terpadu
Menurut Depdikbud (1996:3),
pembelajaran terpadu sebagai suatu proses mempunyai beberapa karakteristik atau
ciri-ciri yaitu: holistik, bermakna, otentik, dan aktif.
1. Holistik
Suatu
gejala atau fenomena yang menjadi pusat perhatian dalam pembelajaran terpadu
diamati dan dikaji dari beberapa bidang kajian sekaligus, tidak dari sudut
pandang yang terkotak-kotak. Pembelajaran terpadu memungkinkann siswa untuk
memahami suatu fenomena dari segala sisi. Pada gilirannya nanti, hal ini akan
membuat siswa lebih arif dan bijak di dalam menyikapi atau mengahdapi kejadian
yang ada di depan mereka.
2. Bermakna
Pengkajian
suatu fenomena dari berbagai aspek seperti yang dijelaskan di atas,
memungkinkan terbentuknya semacam jalinan antar konsep-konsep yang berhubungan
yang disebut skemata. Hal ini akan berdampak pada kebermaknaan dari materi yang
dipelajari. Rujukan yang nyata dari semua konsep yang diperoleh dan
keterkaitannya dengan konsep-konsep lainnya akan menambah kebermaknaan konsep
yang dipelajari. Selanjutnya, hal ini akan mengakibatkan pembelajaran yang
fungsional. Siswa mampu menerapkan perolehan belajarnya untuk memecahkan
masalah-masalah yang muncul dalam kehidupannya.
3. Otentik
Pembelajaran
terpadu memungkinkan siswa memahami secara langsung prinsip dan konsep
yang ingin dipelajarinya melalui kegiatan belajar secara langsung. Mereka
memahami dari hasil belajarnya sendiri, bukan sekedar pemberitahuan guru.
Informasi dan pengetahuan yang diperoleh sifatya lebih otentik. Misalnya, hukum
pemantulan cahaya diperoleh siswa melalui eksperimen. Guru lebih banyak
berperan sebagai fasilitator, sedangkan siswa bertindak sebagai aktor pencari
informasi dan pemberitahuan.
4. Aktif
Pembelajaran
terpadu menekankan keaktifan siswa dalam pembelajaran, baik secara fisik,
mental, intelektual, maupun emosional guna tercapainya hasil belajar yang
optimal dengan mempertimbangkan hasrat, minat dan kemampuan siswa sehingga
mereka termotivasi untuk terus-menerus belajar. Dengan demikaian, pembelajaran
terpadu bukan hanya sekedar merancang aktivitas-aktivitas dari masing-masing
mata pelajaran yang saling terkait. Pembelajaran terpadu bisa saja dikembangkan
dari suatu tema yang disepakati bersama dengan melirik aspek-aspek kurikulum
yang bisa dipelajari secara bersama melalui pengembangan tema tersebut.
C. Hubungan Bidang Studi Pendidikan
Kewarganegaraan Dengan Mata Pelajaran Lainnya.
Pendidikan kewarganegaraan (PKN) merupakan program
pendidikan yang memiliki misi untuk mengembangkan nilai luhur dan moral
yang berakar pada budaya dan keyakinan bangsa indonesia yang memungkinkan dapat
diwujudkan dalam perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Mata pelajaran PKn merupakan mata
pelajaran yang bersifat interdisipliner terutama disiplin ilmu hukum, politik,
dan filsafat moral. Sifat interdisipliner ini menjadikan PKn jelas batang
keilmuannya (body of knowledge).
Dalam paradigma PKn sekarang dikenal tiga komponen yang
saling berkaitan. Menurut Udin Saripuddin Winataputra, ada tiga komponen
tersebut adalah sebagaimana uraian berikut ini.
1. Komponen pengetahuan kewarganegaraan
(civic knowledge) berupa materi pelajaran PKn yang harus dicapai peserta
didik.
2. Komponen keterampilan kewarganegaraan
(civic skills) berupa kemampuan bersifat partisipatoris dan kemampuan
intelektual.
3. Komponen watak/karakter
kewarganegaraan (civic dispositions) seperti bertanggung jawab secara
moral; disiplin; rasa hormat terhadap nilai dan martabat kemanusiaan; rasa hormat
terhadap peraturan (hukum); mau mendengarkan, bernegosiasi dan berkompromi
untuk mencapai kebaikan publik; dan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
v Hubungan Pendidikan Kewarganegaraan
terhadap ilmu sosial lainnya
1. Hubungan PKn dengan ilmu politik
Pendidikan
kewarganegaraan merupakan praktik dari ilmu kewarganegaraan, sedangkan ilmu
kewarganegaraan adalah bagian dari ilmu politik. Seperti yang dikemukakan oleh
checter van yakni bagian dari ilmu poltik akan membahas tentang hak dan
kewajiban warga negara terdapat di civics/ilmu kewarganegaraan. Jadi dapat
disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan mengandung praktik-praktik yang
diturunkan ilmu politik. Sesuai dengan tujuan PKn yaitu menjadikan warganegara
yang baik. Maka kita harus memahami teori tentang demokrasi politik yang
meliputi konstitusi, parpol pemilu dan semuan hal itu merupakan adopsi dari
ilmu politik. Dengan memahami teori ilmu politik maka warga negara mempunyai
pengetahuan tentang kenegaraan melalui praktis dari pendidikan kewarganegaraan
maka warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dan mengetahui hak yang harus
diterimanya sebagai warga negaa yang baik.
2. Pendidikan kewarganegaraan dengan
sosiologi
Sosiologi
merupakan ilmu tentang masyarakat. Yang mana yang dibahas tidak hanya
keteraturan dalam msyarakat tetapi juga penyimpangan sosial. Salah satu
penyebab terjadi penyimpangan sosial yaitu kekurangpahaman masyarakat terhadap
hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Contoh kasus keterkaitan sosiologi
dengan pendidikan kewarganegaraan, dalam sebuah desa mempunyai kendala dalam
aksesbilitas. Seperti kurang memadainya jalan raya untuk masyarakat desa untuk
keluar dari desa dalam rangka memenuhi kebutuhan, seperti berjualan,
melanjutkan pendidikan, dan membeli kebutuhan rumah tangga yang tidak
disediakan desa. Namun hal tersebut terkendala sehingga menimbulkan
ketergangguan pola kehidupan masyarakat, terjadinya konflik antar masyarakat
dan meresahkan kondisi desa. Bagi masyarakat yang paham dengan haknya sebagai
warganegara maka mereka akan menuntutnya sesuai prosedur tanpa harus meresahkan
kampungnya sendiri. Kemudan jika mereka memahami tentang kewajiban sebagai
warga negara maka mereka akan berusaha memenuhi kewajibannya seperti pajak supaya
pemerintah dapat membangun sarana umum seperti yang diinginkan dan mengelola
sumberdaya ala dengan baik. Jadi pendidikan kewarganegaraan dapat menjad solusi
permasalahan di masyarakat. Sama-sama mengkaji masyarakat / warga negara.
3. Pendidikan kewarganegaraan dengan
ilmu sejarah
Dalam
mempelajari sejarah terdapat latar belakang mempelajari pendidikan
kewarganegaraan, proses dan alasannya pendidikan kewarganegaraan dipelajari.
Kemudian dengan pada ilmu sejarah dapat diketahui mengapa perlunya pendidikan
yang bertujuan menjadikan warga negara yang baik. Semua itu didasari oleh
sejarah/peristiwa yang terjadi diwaktu yang lalu. Dengan mempelajari sejarah
kita dapat mengetahui kekurangan apa yang akan terdapat pada era dulu dan
diperbaiki pada masa sekarang sehingga terdapat perbaikan-perbaikan dari waktu
ke waktu. Dengan mempelajari sejarah dapat ditemukan hal positif yang
dapat dipertahankan untuk tercapanya tujuan PKn saat ini atau kedepannya.
D.
Konsep
dan Prinsip Kepribadian Nasional
1. Keanekargaman
Bangsa Indonesia sebagai Kepribadian Nasional
Indonesia merupakan bangsa yang dapat dilihat dari dua sudut
pandang yaitu secara horizontal dan vertical.
Horizontal yaitu adanya perbedaan, tetapi tidak menunjukkan
tingkatan seperti berikut ini :
a. Perbedaan fisik dan Ras: Penduduk
Indonesia memiliki ragam ciri fisik dan ras seperti golongan Malesoid yang
terdapat di daerah papua yang memiliki ciri rambut kriting, bibir tebal dan
berkulit hitam.
b. Perbedaan suku bangsa: di Indonesia
terdapat lebih dari 300 suku bangsa dengan jumlah yang beragam seperti suku
dayak, batak, minang, dan lainnya.
c. Perbedaan Agama: Adanya kepercayaan
animisme dan dinamisme serta kebebasan rakyat Indonesia untuk memeluk agama
yang di yakininya.
d. Perbedaan Jenis kelamin: perbedaan
gender tidak menjadi masalah karena disesuaikan dengan nilai bangsa tersebut.
Secara Vertical dengan menunjukkan
adanya tingkatan. Misalnya adanya urutan tingkat pendidikan yaitu Pendidikan
SD, SMP, SMA/SMK, dan perguruan tinggi. Ada juga yang berdasarkan jabatan dan
kekuasaan.
2. Latar Belakang Kemajemukan Bangsa
Indonesia
Secara geografis, kondisi kepulauan Indonesia berbeda,
seperti perbedaan iklim, curah hujan, suhu, kelembapan udara, jenis tanah,
morfologi tata air, flora, dan faunanya.
Secara sosiologis dan cultural, dampak teknologi manuusia
yang berkembang selama berabad-abad menghasilkan perbedaan yang berbeda.
Heterogenitas selain merupakan potensi kekayaan bangsa, sekaligus juga sangat
rentan akan bahaya konflik.
3. Keanekaragaman Kebudayaan yang
merupakan Unsur Kebangsaan dan Kepribadian Nasional
1.
Kebudayaan daerah sebagai unsure kebudayaan nasional
2.
Pengenalan keanekaragaman budaya di Indonesia
3.
Suku-suku bangsa Indonesia
4.
Membina dan melestarikan budaya daerah dan nasional
4. Bhineka Tunggal Ika dan Integrasi
Nasional
Konsepsi bhineka tunggal ika lahir dilatarbelakangi oleh
keanekaragaman suku bangsa Indonesia yang ingin bersatu. Untuk mewujudkan suatu
kesatuan nasional terebut dikenal dengan istilah Integrasi nasional, yaitu
suatu proses dan hasil kehidupan social yang dicapai melalui beberapa tahap
akomodasi, kerja sama, koordinasi, dan asimilasi.
Factor-faktor
penunjang integrasi nasional:
a.
Bahasa Nasional
b.
Pancasila sebagai Dasar Negara
c.
Kesadaran dan Solidaritas kelompok
d.
Perundang-undangan yang bersifat Nasional
5. Landasan Hukum Bhineka Tunggal Ika
1.
Pancasila
2.
Pembukaan UUD 1945 alinea 2
3.
Batang Tubuh UUD 1945
4.
Pembinaan kebudayaan
E.
Konsep
Dan Prinsip Semangat Kebangsaan
1.
Pengertian
Dan Unsur Terbentuknya Bangsa
Negara dan
bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki cita-cita bersama yang mengikat
warga Negara menjadi satu kesatuan, memiliki sejarah hidup bersama sehingga
tercipta rasa senasib sepenanggungan, memilki adat,budaya, dan kebiasaan yang
sama.Unsur-unsur yang merupakan
factor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia, antara lain:
1.
Persamaan pola kebudayaan
2.
Persamaan tempat tinggal yang disebut dengan nama khas tanah air
3.
Persamaan nasib kesejahterannya
4.
Persamaan cita-cita
2.
Menunjukkan
Semangat Kebangsaan (Nasionalisme dan Patroitisme)
1.
Bangsa Indonesia berpandangan
a. Monodualistik
yaitu
suatu paham yang menganggap bahwa hakikat sesuatu merupakan dua unsur yang terikat menjadi suatu kebulatan
b.
Monopluralistik yaitu mengaku bahwa bangsa Indonesia
terdiri dari berbagai unsur yang beraneka ragam
c. Integralistik
yaitu kebersamaan,
kekeluargaan
2.
Bhineka Tunggal Ika
Prinsip Bhineka Tunggal Ika mengharuskan kita untuk mengakui
keanekaragaman bangsa Indonesia, baik dari suku bangsa, bahasa, dan agama.
3.
Paham
Yang Bertentangan Dengan Nasionalisme
a. Suknismse yaitu paham kecintaan yang
berlebihan terhadap suku bangsa serta berusaha memisahkan diri dari kehidupan
suku-suku lain.
b. Chauvinism yaitu rasa cinta tanah
air yang berlebihan dengan mengagung-agungkan bangsa sendiri, dan merendahkan
bangsa lain.
c. Ekstrimisme yaitu tindakan suatu
golongan atau kelompok yang berusaha menggulingkan pemerintahan yang sah
melalui cara-cara yang tidak konstitusiona
4.
Patriotisme
Sebagai Wujud Sikap Perilaku Kebangsaan
Patriotisme diartikan sebagai pecinta atau pembela tanah
air. Tujuan konsep patriotisme adalah menumbuhkan dan meningkatkan semangat
cinta tanah air dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Patriotisme mengandung makna yang dalam bagi bangsa
Indonesia, yaitu:
1. Merupakan ciri khas kepribadian
bangsa Indonesia
2. Merupakan falsafah hidup bangsa
Indonesia
3. Merupakan alat pemersatu rakyat
Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil, dan makmur
5.
Nilai-Nilai
Semangat Kebangsaan
1.
Nilai persatuan
2.
Nilai kecintaan
3.
Nilai kebanggaan
4.
Nilai pengorbanan
F.
Konsep
dan Prinsip Cinta Tanah Air
1. Pengertian Cinta Tanah Air
Cinta tanah air
adalah suatu kasih sayang dan suatu rasa cinta terhadap bangsa atau tanah airnya. Cinta tanah air
adalah perasaan yang timbul dari dalam hati sanubari seorang warga negara, untuk mengabdi, memelihara,
membela, melindungi tanah airnya dari segala ancaman dan gangguan.
Definisi lain mengatakan bahwa rasa cinta tanah air adalah rasa kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat ia tinggal yang tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah dan masyarakat. Cinta tanah air adalah sama saja rela berkorban demi kepentingan negara, memajukan kehidupan bangsa, mencerdaskan diri demi ikut berpartisipasi dalam rangka proses pembangunan tanah air atau negaranya dari negara yang kecil, berkembang sampai menjadi negara yang maju.
Definisi lain mengatakan bahwa rasa cinta tanah air adalah rasa kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat ia tinggal yang tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah dan masyarakat. Cinta tanah air adalah sama saja rela berkorban demi kepentingan negara, memajukan kehidupan bangsa, mencerdaskan diri demi ikut berpartisipasi dalam rangka proses pembangunan tanah air atau negaranya dari negara yang kecil, berkembang sampai menjadi negara yang maju.
2. Perlunya Cinta Tanah Air
Bangsa
Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan
itu diperoleh melalui perjuangan dan pengorbanan para pejuang yang tidak
ternilai harganya. Sejak itu, bangsa Indonesia bertekad untuk membela tanah
airnya dari segala bentuk gangguan dan ancaman, baik yang datangnya dari dalam
maupun dari luar. Kita tidak boleh lengah sedikit pun karena ancaman akan
datang dari berbagai arah. Semangat persatuan dan kesatuan harus diperkokoh
melalui berbagai kegiatan, baaik yang bersifat lokal, kedaerahan, nasional,
maupun internasional.
Perilaku cinta
tanah air dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, diantaranya memelihara
persatuan dan kesatuan dan menyumbangkan pengetahuan dan keterampilan yang
dimiliki untuk membangun negara. .
Ciri-ciri cinta
tanah air diantaranya rela berkorban untuk tanah air dan bangsa; bangga
berbangsa, berbahasa, dan bertanah air Indonesia; giat dalam melaksanakan
pembangunan di segala bidang; dan ikut mempertahankan persatuan dan kesatuan.
Semangat cinta tanah air perlu terus dibina sehingga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia tetap terjamin. Cinta tanah air bermanfaat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Manfaat tersebut diantaranya negara akan aman dan
damai, pembangunan dapat berjalan lancar, dan pendapatan negara akan meningkat.
Manfaat tersebut kita sendiri yang merasakan. Kita akan merasa aman dan damai
serta kesejahteraan hidup meningkat. Jika cinta tanah air tidak terbina pada
diri setiap warga maka negara akan mudah dilanda kekacauan, pembangunan tidak
behasil, pendapatan negara menurun, dan pada akhirnya tingkat kesejahteraan dan
kesehatan warga sendiri yang akan hancur.
3. Menanamkan Sikap Cinta Tanah Air dan Bernegara
a. Sikap cinta
tanah air harus ditanamkan kepada anak sejak usia dini agar menjadi manusia
yang dapat menghargai bangsa dan negaranya misalnya dengan upacara sederhana
setiap hari Senin,
b. Pada aspek
kognitif, anak mengenal konsep bilangan dan angka, mengenal konsep warna merah
dan putih, mengenal konsep posisi di atas warna merah, di bawah warna putih,
dan mengenal konsep bentuk persegi panjang atau kotak.
c. Membiasahkan sikap dan
perilaku, misalnya, menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, menyanyangi
sesama penganut agama, menyanyangi sesama makhluk Tuhan yang lain, tenggang
rasa dan menghormati orang lain.
d. Perwujudan persatuan dan cinta tanah
air harus kita laksanakan di lingkungan keluarga, sekolah, tempat tinggal kita,
bahkan dimanapun kita berada. Misalnya
di keluarga, kita amalkan sikap dan tingkah laku hemat, disiplin dan bertanggungjawab dalam mewujudkan keutuhan dan kebersamaan agar tercapai kebahagiaan lahir batin. Di sekolah, perwujudan rasa persatuan dan cinta tanah air dapat kita wujudkan atau amalkan melalui kegiatan-kegiatan seperti OSIS, PRAMUKA, UKS, PMR, dan lain-lain.
6.
Cara-cara
Meningkatkan Rasa Cinta Tanah Air terhadap NKRI
Ada berbagai
cara dalam meningkatkan rasa cinta tanah air terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia, diantaranya yaitu :
1. Mempelajari sejarah perjuangan para
pahlawan pejuang kemerdekaan kita serta menghargai jasa para pahlawan kemerdekaan.
2. Menghormati upacara bendera sebagai
perwujudan rasa cinta tanah air dan bangsa Indonesia.
3. Menghormati simbol-simbol negara
seperti lambang Burung
Garuda, Bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan lain
sebagainya.
4. Mencintai dan menggunakan produk
dalam negeri agar pengusaha lokal bisa maju sejajar dengan pengusaha asing.
5. Ikut membela mempertahankan
kedaulatan dan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia dengan segenap tumpah darah secara tulus
dan ikhlas.
G.
Konsep
dan Prinsip Bela Negara
Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh
perangkat
perundangan dan
petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut. Landasan konsep bela negara adalah wajib militer.
Pembelaan
negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara
merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, tidak ada
seorang warga negara pun yang boleh menghindarkan diri dari kewajiban untuk
ikut serta dalam upaya pembelaan negara, kecuali jika ditentukan lain oleh
undang-undang. Prinsip ikut serta dalam pembelaan negara sebagai tanggung jawab
dan kehormatan setiap warga negara mengandung makna bahwa upaya pertahanan
negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara
serta keyakinan pada kekuatan diri sendiri.
Bangsa Indonesia cinta perdamaian,
tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Penyelesaian segala
pertikaian atau perselisihan yang timbul dari hubungan antarbangsa atau
antarnegara akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa
Indonesia, cara kekerasan (perang) merupakan jalan terakhir yang hanya
dilakukan apabila semua usaha dalam menyelesaikan pertikaian atau perselisihan
secara damai tidak berhasil. Prinsip ini menunjukkan pandangan bangsa Indonesia
tentang perang dan damai.
1. Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela negara
adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara
sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan
undang-undang.
Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban
membela negara. Unsur dasar bela negara diantaranya yaitu :
a.
Cinta tanah air
b.
Kesadaran berbangsa dan bernegara
c.
Yakin akan Pancasila sebagai ideologi
negara
d.
Rela berkorban untuk bangsa dan negara
e.
Memiliki kemampuan awal bela negara
2. Hukum Bela Negara
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau
kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan,
tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
DAFTAR
PUSTAKA
Wahyu Dwi Ulfa Febri, 2015. hubungan pendidikan kewarganegaraan dengan ilmu sosial lainnya. [online]. (dwiulfafebriwahyu.blogspot.com/.../hubungan-pendidikan-kewarganegaraanterh.html.). diakses pada tanggal 7 oktober 2017.
Viva. 2014. KONSEP SERTA PRINSIP KEPRIBADIAN NASIONAL, SEMANGAT KEBANGSAAN, CINTA TANAH AIR DAN BELA NEGARA. [online]. (vievalavieda.blogspot.com/2014/11/konsep-serta-prinsip-kepribadian.html). diakses pada tanggal 7 oktober 2017.
Shadia. 2012. Makalah Konsep serta Prinsip Cinta Tanah Air dan Bela Negara. [online]. (coretanshadia.blogspot.com/2012/11/makalah-konsep-serta-prinsip-cinta.html). diakses pada tanggal 7 oktober 2017.
Karomah, Mufidatul, dan Nisaul
A’zizah. 2012. Konsep serta Prinsip
Kepribadian Nasional Dan Semangat Kebangsaan.
[online]. cenatcenutpgsd.blogspot.com/p/blog-page_9277.html.
diakses pada tanggal 7 oktober 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar