Jumat, 29 Januari 2016

jawaban PPKN semester 1




Tugas mandiri 4.1     Hal: 95
            Kekuasaan negara itu penting, karena tanpa adanya kekuasaan Negara dapat terjadi penumpukan kekuasaan pada salah satu pihak (oknum). Dan juga dapat mengakibatkan kejadian yang tidak diinginkan, seperti operasional dan segala macam hal lainnya menyangkut pertahanan, keamanan, dan kesatuan akan diperintah dan difikirkan oleh satu orang saja sehingga berakhibat sentralisasi.
Tugas kelompok 1     Hal: 98
no
Nama Lembaga Negara
   Dasar Hukum
             Tugas dan Wewenang
1
Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Pasal 22 UUD 1945  
- Pasal 3 UUD 1945
1.      Mengubah dan menetapkan UUD.
2.      Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dan sidang paripurna MPR.
3.      Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan Presiden dan Wakil  Presiden dalam masa jabatannya setelah Presidan dan Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
4.      Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5.      Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.
6.      Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti bersamaan pada masa jabatannya.
7.      Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.
2
Dewan Perwakilan Rakyat
- Pasal 20 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
- Pasal 22 ayat 2 UUD 1945.
- Pasal 23 ayat 2 UUD 1945.
- Pasal 22D ayat 3 UUD 1945.
- Pasal 22E ayat 2 UUD 1945.
- Pasal 24B ayat 3 UUD 1945.
- Pasal 24A ayat 3 UUD 1945.
- Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
- Pasal 11 ayat 2 UUD 1945.

1.      Membentuk UU yang dibahas bersama presiden yang mendapat persetujuan bersama.
2.      Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pergantian UU.
3.      Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang(RUU) yang diajukan DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, pengabungan daerah, pengolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam pembahasan dalam awal pembicaraan tingkat 1.
4.      Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR atau pemerintah sebagaimana yang dimaksud dengan huruf c, pada awal pembicaraan tinggkat 1.
5.      Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara(APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama pada awal pembicaraan tingkat 1.
6.      Membicarakan APBN bersama Presiden.
7.      Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
8.      Memilih anggota badan pemeriksa keuangan(BPK) dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
9.      Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
10.  Mengajukan, memberi persetujuan, mempertimbangkan, dan pendapat.
11.  Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
12.  Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang.
13.  Membentuk UUD yang dibahas bersama Presiden untuk menda[at persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima danmembahas usulan RUU yang diajukan DPD berkaitan dalam bidang tertentu dalam pembahasan.
14.  Menetapkan APBN bersama Presiden dalam memperhatikan pertimbangan DPD.
15.  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
16.  Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
17.  Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK.
18.  Memberi persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
19.  Membentuk UU yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
20.  Memberi pertimbangan kepada Presiden atas pemberian amnesti dan abolis.
21.  Memberi pertimbangan kepada Presiden dalam hal pengangkatan duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain.
22.  Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
23.  Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan BPK.
24.  Memberi persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian komisi yudisial(KY).
25.  Memberi persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KY untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
26.  Memilih tiga anggota hakim konstitusi dan menggajukannya kepada Presiden untuk diresmikan oleh Presiden.
3
Dewan Perwakilan Daerah
- Pasal 22D ayat 1, 2, 3 UUD 1945.
- Pasal 23F ayat 1 UUD 1945.

4
Presiden
- Pasal 4 ayat 1 UUD 1945.
- Pasal 5 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
- Pasal 11 ayat 1 UUD 1945.
- Pasal 12 UUD 1945.
- pasal 13 ayat 1 UUD 1945.
- Pasal 14 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
- Pasal 15 UUD 1945.
- Pasal 16 UUD 1945.
- Pasal 17 ayat 2 UUD 1945.
- Pasal 20 ayat 2 UUD 1945.
- Pasal 24A ayat 3 UUD 1945.
- Pasal 24C ayat 3 UUD 1945.

5
Mahkamah Agung
- Pasal 24 ayat 2 UUD 1945.
- Pasal 24A ayat 1 UUD 1945.
- Pasal 24C ayat 3 UUD 1945.

6
Mahkamah konstitusi
- Pasal 24C ayat 1 dan 2 UUD 1945.

7
Komisi Yudisial
- Pasal 24A ayat 3 UUD 1945.
- Pasal 24B ayat 1 UUD 1945.
1. Mengawasi perilaku hakim
2. Mengusulkan nama calon hakim agung
8
Badan Pemeriksa Keuangan
- Pasal 23E, 23F, 23G UUD 1945.
- UU Republik Idonesia nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti UU Republik Indonesia nomor 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan.
- UU Republik Indonesian nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan penggelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
- UU Republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara.
- UU Republik Indonesia nomer 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
1. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara(APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan di tindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
2. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal dapertemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
9
Bank Indonesia
- Pasal 23D UUD 1945.
1. Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi Bank-Bank







Tugas mandiri 4.2
   Presiden
       Ke-
      Nama Presiden
                         Nama Kabinet
         1
Ir. Soekarno
-          Presidensial                -   Dwikora I
-          Kerja I                        -   Dwikora II
-          Kerja II                       -   Dwikora III
-          Kerja III                      -   Ampera I
         2
Jend. Soeharto
-          Ampera II                   -   Pembangunan V
-          Pembangunan I           -   Pembangunan VI
-          Pembangunan II          -   Pembangunan VII
-          Pembangunan III
-          Pembangunan IV
         3
BJ. Habibie
-          Revolusi Pembangunan
         4
Abdurahman Wahid
-          Persatuan Nasional
         5
Megawati S. P
-          Gotong Royong
         6
Susilo Bambang Y.
-          Indonesia Bersatu I dan Indonesia Bersatu II
         7
Jokowi
-          KERJA



Tugas mandiri 4.3
No
Lingkup Kerja
Nama Kementrian
1
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Terdapan kementrian kukum dan hak asasi manusia, dan juga terdapat kementrian koordinasi hukum, politik dan keamanan.
2
Bidang Perekonomian.
Kementrian perindustrian, perdagangan, pertanian, kelautan dan perikanan, dan kementrian koordinasi bidang perekonomian.
3
Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Terdapat kementrian tenaga kerja dan transmigrasi, pekerjaan umum, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan kementrian koordinasi bidang kesejahteraan rakyat.

Tugas kelompok 4.2
Tugas mandiri 4.4
No
Nama asas
                                        Pengertian
1
Sentralisasi
Penyerahan kekuasaan serta wewenang pemerintah sepenuhnya kepada pemerintah pusat. (Pemerintahan pusat disini adalah Presiden dan Dewan Kabinet). Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan politik dan kewenangan administrasi. Kewenangan politik adalah kewenangan membuat dan memutuskan kebijakan sedangkan kewenangan administrasi adalah kewenangan melaksanakan kebijakan.
2
Desentralisasi
Penyerahan wewenang dari pusat kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, keamanan, hukum, dan kebijakan viskal(kebijakan viskal adalah beberapa yang masih berpusat, namun ada pendelegasian kepada daerah)
3
Dekontralisasi
Pelimpahan wewenang administrasi dari pemerintah pusat kepada penjabat di daerah. (pelimpahan wewenang disini adalah hanya sebatas wewenang administrasi, untuk wewenang politik tetap dipegang oleh pemerintahan pusat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar