Tugas
mandiri 4.1 Hal: 95
Kekuasaan negara
itu penting, karena tanpa adanya kekuasaan Negara dapat terjadi penumpukan
kekuasaan pada salah satu pihak (oknum). Dan juga dapat mengakibatkan kejadian
yang tidak diinginkan, seperti operasional dan segala macam hal lainnya
menyangkut pertahanan, keamanan, dan kesatuan akan diperintah dan difikirkan
oleh satu orang saja sehingga berakhibat sentralisasi.
Tugas
kelompok 1 Hal: 98
no
|
Nama
Lembaga Negara
|
Dasar Hukum
|
Tugas dan Wewenang
|
1
|
Majelis
Permusyawaratan Rakyat
|
-
Pasal 22 UUD 1945
-
Pasal 3 UUD 1945
|
1.
Mengubah dan menetapkan UUD.
2.
Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan
hasil pemilu dan sidang paripurna MPR.
3.
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk
memberhentikan Presiden dan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya setelah Presidan dan Wakil Presiden
diberi kesempatan menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
4.
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan
kewajibannya dalam masa jabatannya.
5.
Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang
diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.
6.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila
keduanya berhenti bersamaan pada masa jabatannya.
7.
Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik
MPR.
|
2
|
Dewan
Perwakilan Rakyat
|
-
Pasal 20 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
-
Pasal 22 ayat 2 UUD 1945.
-
Pasal 23 ayat 2 UUD 1945.
-
Pasal 22D ayat 3 UUD 1945.
-
Pasal 22E ayat 2 UUD 1945.
-
Pasal 24B ayat 3 UUD 1945.
-
Pasal 24A ayat 3 UUD 1945.
-
Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
-
Pasal 11 ayat 2 UUD 1945.
|
1.
Membentuk UU yang dibahas bersama presiden yang
mendapat persetujuan bersama.
2.
Membahas dan memberikan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap peraturan pergantian UU.
3.
Menerima dan membahas usulan Rancangan
Undang-Undang(RUU) yang diajukan DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, pengabungan daerah,
pengolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan
dalam pembahasan dalam awal pembicaraan tingkat 1.
4.
Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang
diajukan oleh DPR atau pemerintah sebagaimana yang dimaksud dengan huruf c,
pada awal pembicaraan tinggkat 1.
5.
Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU anggaran
pendapatan dan belanja negara(APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,
dan agama pada awal pembicaraan tingkat 1.
6.
Membicarakan APBN bersama Presiden.
7.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang
dilakukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
sumber daya alam dan ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan
agama.
8.
Memilih anggota badan pemeriksa keuangan(BPK)
dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
9.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan
atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
10.
Mengajukan, memberi persetujuan, mempertimbangkan,
dan pendapat.
11.
Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi rakyat.
12.
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang
ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Undang-Undang.
13.
Membentuk UUD yang dibahas bersama Presiden untuk
menda[at persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima
danmembahas usulan RUU yang diajukan DPD berkaitan dalam bidang tertentu
dalam pembahasan.
14.
Menetapkan APBN bersama Presiden dalam
memperhatikan pertimbangan DPD.
15.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU,
APBN, serta kebijakan pemerintah.
16.
Memilih anggota BPK dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
17.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan
atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK.
18.
Memberi persetujuan kepada Presiden atas
pengangkatan dan pemberhentian anggota.
19.
Membentuk UU yang dibahas dengan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
20.
Memberi pertimbangan kepada Presiden atas
pemberian amnesti dan abolis.
21.
Memberi pertimbangan kepada Presiden dalam hal pengangkatan
duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain.
22.
Memilih anggota BPK dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
23.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan
atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan BPK.
24.
Memberi persetujuan kepada presiden atas
pengangkatan dan pemberhentian komisi yudisial(KY).
25.
Memberi persetujuan calon hakim agung yang
diusulkan KY untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
26.
Memilih tiga anggota hakim konstitusi dan
menggajukannya kepada Presiden untuk diresmikan oleh Presiden.
|
3
|
Dewan
Perwakilan Daerah
|
-
Pasal 22D ayat 1, 2, 3 UUD 1945.
-
Pasal 23F ayat 1 UUD 1945.
|
|
4
|
Presiden
|
-
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945.
-
Pasal 5 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
-
Pasal 11 ayat 1 UUD 1945.
-
Pasal 12 UUD 1945.
-
pasal 13 ayat 1 UUD 1945.
-
Pasal 14 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
-
Pasal 15 UUD 1945.
-
Pasal 16 UUD 1945.
-
Pasal 17 ayat 2 UUD 1945.
-
Pasal 20 ayat 2 UUD 1945.
-
Pasal 24A ayat 3 UUD 1945.
-
Pasal 24C ayat 3 UUD 1945.
|
|
5
|
Mahkamah
Agung
|
-
Pasal 24 ayat 2 UUD 1945.
-
Pasal 24A ayat 1 UUD 1945.
-
Pasal 24C ayat 3 UUD 1945.
|
|
6
|
Mahkamah
konstitusi
|
-
Pasal 24C ayat 1 dan 2 UUD 1945.
|
|
7
|
Komisi
Yudisial
|
-
Pasal 24A ayat 3 UUD 1945.
-
Pasal 24B ayat 1 UUD 1945.
|
1.
Mengawasi perilaku hakim
2.
Mengusulkan nama calon hakim agung
|
8
|
Badan
Pemeriksa Keuangan
|
-
Pasal 23E, 23F, 23G UUD 1945.
-
UU Republik Idonesia nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan
sebagai pengganti UU Republik Indonesia nomor 5 tahun 1973 tentang badan
pemeriksa keuangan.
-
UU Republik Indonesian nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan penggelolaan
dan tanggung jawab keuangan Negara.
-
UU Republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara.
-
UU Republik Indonesia nomer 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
|
1.
Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara(APBN) dan
daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan di
tindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
2.
Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal dapertemen yang
bersangkutan ke dalam BPK.
|
9
|
Bank
Indonesia
|
-
Pasal 23D UUD 1945.
|
1.
Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.
Mengatur dan mengawasi Bank-Bank
|
Tugas
mandiri 4.2
Presiden
Ke-
|
Nama Presiden
|
Nama Kabinet
|
1
|
Ir.
Soekarno
|
-
Presidensial - Dwikora I
-
Kerja I - Dwikora II
-
Kerja II - Dwikora III
-
Kerja III - Ampera I
|
2
|
Jend.
Soeharto
|
-
Ampera II - Pembangunan V
-
Pembangunan I -
Pembangunan VI
-
Pembangunan II -
Pembangunan VII
-
Pembangunan III
-
Pembangunan IV
|
3
|
BJ.
Habibie
|
-
Revolusi Pembangunan
|
4
|
Abdurahman
Wahid
|
-
Persatuan Nasional
|
5
|
Megawati
S. P
|
-
Gotong Royong
|
6
|
Susilo
Bambang Y.
|
-
Indonesia Bersatu I dan Indonesia Bersatu II
|
7
|
Jokowi
|
-
KERJA
|
Tugas
mandiri 4.3
No
|
Lingkup
Kerja
|
Nama
Kementrian
|
1
|
Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan.
|
Terdapan
kementrian kukum dan hak asasi manusia, dan juga terdapat kementrian
koordinasi hukum, politik dan keamanan.
|
2
|
Bidang
Perekonomian.
|
Kementrian
perindustrian, perdagangan, pertanian, kelautan dan perikanan, dan kementrian
koordinasi bidang perekonomian.
|
3
|
Bidang
Kesejahteraan Rakyat.
|
Terdapat
kementrian tenaga kerja dan transmigrasi, pekerjaan umum, kesehatan,
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan kementrian koordinasi
bidang kesejahteraan rakyat.
|
Tugas
kelompok 4.2
Tugas
mandiri 4.4
No
|
Nama
asas
|
Pengertian
|
1
|
Sentralisasi
|
Penyerahan
kekuasaan serta wewenang pemerintah sepenuhnya kepada pemerintah pusat. (Pemerintahan
pusat disini adalah Presiden dan Dewan Kabinet). Kewenangan yang dimaksud
adalah kewenangan politik dan kewenangan administrasi. Kewenangan politik
adalah kewenangan membuat dan memutuskan kebijakan sedangkan kewenangan
administrasi adalah kewenangan melaksanakan kebijakan.
|
2
|
Desentralisasi
|
Penyerahan
wewenang dari pusat kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri,
namun tidak untuk semua hal, keamanan, hukum, dan kebijakan viskal(kebijakan
viskal adalah beberapa yang masih berpusat, namun ada pendelegasian kepada
daerah)
|
3
|
Dekontralisasi
|
Pelimpahan
wewenang administrasi dari pemerintah pusat kepada penjabat di daerah.
(pelimpahan wewenang disini adalah hanya sebatas wewenang administrasi, untuk
wewenang politik tetap dipegang oleh pemerintahan pusat)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar